A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

Recently Lyrics Updated


Dalam praktek kerja kewartawanan (dunia jurnalistik), mutlak diperlukan keahlian, keterampilan dan standar moral untuk menjadi profesional. Oleh karena itu, ada dua jenis wartawan: wartawan profesional dan wartawan gadungan atau lebih sering disebut wartawan abal-abal.
Ilustrasi Pers
Wartawan abal-abal di berbagai daerah dijuluki dengan bermacam-macam gelar seperti wartawan pucuk, wartawan amplop, wartawan bodrex, wartawan proyek, wartawan musiman dan lain-lain. Mereka pastinya bukan wartawan, tapi berlagak wartawan untuk kepentingan pribadi. Mereka bahkan kerap bertindak seperti preman.

Sebagaimana diketahui, wartawan adalah sebuah profesi atau jenis pekerjaan yang ditekuni. Oleh karena itu, seorang wartawan harus profesional dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Untuk tujuan profesionalisme inilah dibuat undang-undang dan kode etik yang harus dipatuhi setiap wartawan.

Wartawan profesional adalah yang memahami tugasnya, yang memiliki skill (keterampilan), seperti melakukan reportase, wawancara, dan menulis berita atau feature yang bagus dan akurat, dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Selain itu, wartawan juga dinaungi organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan masih banyak asosiasi wartawan lainnya.

Menurut Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan profesional adalah wartawan yang mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) disebutkan, wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Cara-cara profesional itu adalah:

- Menunjukkan identitas diri kepada narasumber
- Menghormati hak privasi.
- Tidak menyuap dan tidak menerima suap
- Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
- Pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi keterangan sumber dan ditampilkan berimbang.
- Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.
- Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.

Dengan demikian, seorang wartawan adalah seorang yang profesional, kompeten, punya kebanggaan profesi yang akan dipertahankan dengan cara apapun dan akan melindungi citranya dari berbagai gangguan dan ancaman yang akan merusaknya. Profesionalisme menyangkut kecakapan, keterampilan, pengetahuan umum dan pengetahuan khusus.

Praktisi pers yang juga seorang akademisi, Asep Syamsul Romli (2005), menyebutkan, wartawan profesional memiliki beberapa karakteristik yang menjadi standar atas profesinya tersebut, yaitu:

1. Menguasai Keterampilan Jurnalistik

Seorang wartawan harus memiliki keahlian (expertise) menulis berita sesuai dengan kaidahkaidah jurnalistik. Ia harus menguasai teknik menulis berita, feature serta artikel.

Wartawan sejatinya adalah orang yang pernah menempuh pendidikan kejurnalistikan secara khusus atau setidaknya pernah mengikuti pelatihan dasar jurnalistik. Ia harus terlatih dengan baik dalam keterampilan jurnalistik yang meliputi, teknik pencarian berita dan penulisannya, di samping pemahaman yang baik tentang makna sebuah berita.

Ia harus memahami apa berita, nilai berita, macam-macam berita, bagaimana mencarinya, dan kaidah umum penulisan berita.

2. Menguasai Bidang Liputan

Seorang wartawan harus memahami dan menguasai segala hal, sehingga mampu menulis dengan baik dan cermat tentang apa saja. Namun yang terpenting, ia harus menguasai bidang liputan dengan baik.

Wartawan ekonomi misalnya, ia harus menguasai istilah-istilah dan teori-teori ekonomi. Wartawan kriminal, ia harus memahami segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia kriminalitas, seperti sebutan-sebutan, istilah atau kasus-kasus kriminal, dan lain-lain.

3. Memahami dan Mematuhi KEJ

Wartawan yang profesional memegang teguh etika jurnalistik. Di Indonesia sendiri, etika jurnalistik tersebut sudah terangkum dalam Kode Etik Jurnalistik yang sudah ditetapkan Dewan Pers sebagai Kode Etik Jurnalistik bagi para wartawan di Indonesia.

Kepatuhan pada kode etik merupakan salah satu ciri profesionalisme, di samping keahlian, keterikatan, dan kebebasan.

Dengan pedoman kode etik, wartawan diharapkan tidak mencampuradukkan fakta dan opini dalam menulis berita, tidak menulis berita fitnah, sadis, dan cabul, dan paling utama, tidak “menggadaikan kebebasannya” dengan menerima amplop. Seorang wartawan profesional hanya akan menginformasikan suatu peristiwa yang benar dan faktual, tidak lebih dari itu.

Seorang wartawan dapat dikatakan baik apabila ia bekerja dengan segenap hati nurani (Coblentz, 1961). Seorang wartawan yang berhati nurani harus memenuhi pikiran-pikirannya mengenai kebenaran dan keadilan, dan harus menyesuaikan diri pada nilai-nilai tinggi yang telah dibina publik untuk dirinya (William Randolph Hearst, 1961).

Duanne Bradley (1996) mengatakan bahwa wartawan yang baik harus memiliki sejumlah aset dan modal, di antaranya, pengetahuan, rasa ingin tahu (sense of knowing), daya tenaga hidup (vitalitas), nalar berdebat, kemampuan brainstorming (bertukar pikiran), keberanian, kejujuran serta keterampilan berbahasa, baik lisan apalagi tulisan.

John Hohenberg (1977) mengemukakan sedikitnya ada 4 (empat) syarat untuk menjadi seorang wartawan yang baik, antara lain:

- Tidak pernah berhenti mencari kebenaran
- Maju terus menghadapi jaman yang berubah dan jangan menunggu sampai dikuasai olehnya.
- Melaksanakan tugas-tugas yang berarti ada konsekuensinya bagi umat manusia.
- Memelihara suatu kebebasan yang tetap teguh

Adinegoro (1961), salah seorang perintis pers Indonesia menambahkan bahwa wartawan yang baik harus memiliki sejumlah sifat yang mutlak ditanam dan dipupuk oleh seorang wartawan, antara lain:

- Minat mendalam terhadap masyarakat dan apa yang terjadi dengan manusianya.
- Sikap ramah tamah terhadap segala jenis manusia dan pandai berbicara dan menulis dalam bahasa Indonesia, lebih baik lagi jika menguasai berbagai bahasa asing.
- Memiliki daya peneliti yang kuat dan setia kepada kebenaran.
- Memiliki rasa tanggungjawab dan ketelitian.
- Kerelaan mengerjakan lebih dari apa yang ditugaskan.
- Kesanggupan bekerja cepat.
- Selalu bersikap objektif.
- Memiliki minat yang luas.
- Memiliki daya analisis yang tajam.
- Memiliki sikap reaktif.
- Teliti dalam mengobservasi.
- Suka membaca.
- Suka memperkaya bahasa.

Seorang wartawan yang baik, menurut Mochtar Lubis (1963) harus mampu membuat laporannya sedemikian rupa, sehingga berita yang disajikannya menjadi ”hidup” dan pembaca dapat merasakan dan melihat apa yang ditulisnya seakan ia ikut melihat atau mengalaminya sendiri. (berbagai sumber/int)


Barangkali, banyak pengelola media online yang tidak pernah membaca peraturan Dewan Pers tentang pedoman pemberitaan media online atau media siber. Bahkan, kebanyakan wartawan media online, jangankan membaca peraturan dimaksud, mengetahuinya saja tidak. Dan tentu saja: sangat banyak media online yang belum mencantumkan pedoman tersebut di medianya.

Ilustrasi
Ini mestinya menjadi keresahan bersama. Bukan hanya pengelola atau wartawan media online, wartawan bahkan pimpinan di media cetak pun masih banyak yang tak pernah membaca Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Pers. Hal ini terutama terjadi pada banyak suratkabar-surat kabar lokal.

Sebagai wujud tanggungjawab terhadap pembangunan kualitas pers kita, berikut kami sajikan peraturan pers tentang pedoman pemberitaan media siber. Hemat kami, semakin tinggi intensitas penyebaran pedoman ini, akan semakin banyak pihak menjalankan amanah yang terkandung di dalamnya, dan semakin besar pula harapan kita atas terwujudnya kehidupan pers yang sehat dan bermartabat.

PERATURAN DEWAN PERS
Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 Tentang
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita


a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan


a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
(Sumber: dewanpers.or.id)

 

Tidak ada sebuah bangsa di dunia ini yang tidak memiliki pers. Pers telah berperan besar dalam perjalanan sejarah maupun peradaban bangsa-bangsa. Di Indonesia sendiri, sejak masa kolonial hingga era demokrasi saat ini, pers menjadi salah satu penopang dan saluran efektif ekspresi kedaulatan.

Ilustrasi.
Demokratisasi hampir tak bisa dibayangkan terwujud andai pers tidak ada. Itulah pentingnya fungsi dan peran pers di tengah-tengah kehidupan, sehingga kemerdekaan pers adalah suatu kemutlakan sebagai corong kebebasan berpikir dan berpendapat.

Sesuai Pasal 1 Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, pengertian pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak atau media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Ironisnya, sebagian besar masyarakat Indonesia hanya memahami pers sebatas berita atau suratkabar tanpa pernah sungguh-sungguh mempelajari dan menghayatinya, sehingga banyak pihak menganggap pers sebagai 'musuh' atau 'dunia usil' yang kurang kerjaan. Padahal, fungsi dan peranan pers itu sama pentingnya dengan pilar-pilar demokrasi lainnya.

A. FUNGSI PERS

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut (ayat 1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Lebih gamblang, fungsi pers tersebut kiranya dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Fungsi Pers sebagai Media Informasi
Dalam konteks ini, pers hadir sebagai pembawa atau penyampai informasi kepada masyarakat, sehingga keterbutuhan masyarakat akan informasi dapat terpenuhi. Informasi tersebut mencakup seluruh bidang kehidupan seperti politik, ekonomi, budaya, hukum, sosial, perkembangan teknologi, kemanusiaan, dll. Media berperan menyebarluaskan berbagai peristiwa sehingga dapat diketahui masyarakat lain.

2. Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan

Pers tak bisa lepas dari keikutsertaan pembangunan kualitas manusia bidang pendidikan. Dalam hal ini pers turut mencerdaskan bangsa dengan menyebarkan informasi-informasi berkualitas dan mendidik, menyampaikan informasi teknologi dan pengetahuan baru, merangsang kreatifitas anak-anak bangsa bahkan memberikan ruang bagi pemikiran-pemikiran baru.

3. Fungsi Pers sebagai Media Hiburan


Program-program entertainment yang digemari ibu-ibu dan remaja putri di televisi itu merupakan terapan fungsi pers sebagai media informasi. Tak hanya di televisi, tapi di majalah, surat kabar, media-media online, konten-konten menghibur semacam itu bahkan menjadi salah satu berita favorit untuk kalangan tertentu. Hanya saja, fungsi ini kerap diekplorasi dengan kebebasan yang kurang bertanggungjawab sehingga sering melanggar nilai-nilai agama, moralitas, hak asasi, dan kode etik dan Undang-undang Pers itu sendiri.

4. Pers sebagai Media Kontrol Sosial

Dalam konteks ini, pers berfungsi mengontrol situasi sosial, misalnya memberitakan peristiwa pelanggaran hukum, penyelewengan kekuasaan oleh pejabat pemerintah, penyalahgunaan anggaran publik, dan peristiwa lain tidak baik. Dengan demikian, tercipta kesadaran di tengah-tengah masyarakat untuk menghindari hal-hal yang patut atau merugikan.

5. Pers sebagai Lembaga Ekonomi

Pers harus bisa menghidupi dirinya sendiri, memberikan kesejahteraan kepada wartawan atau karyawannya, bahkan menciptakan lapangan pekerjaan. Saat ini, pers bahkan sudah menjadi industri, sehingga berita kerap dijadikan komoditas yang semata-mata menarik segmen pasar itu. Faktanya memang demikian, pers senantiasa berusaha menyajikan berita yang digemari pembaca. Ini juga jadi ironi, sebab ada pendapat: pers idealis cenderung mati, pers bisnis lenggeng bersama 'pelanggaran-pelanggaran'.

B. PERANAN PERS

Pasal 6 Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 menyatakan, pers melaksanakan peranannya sebagai berikut: a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta menghormati kebhinnekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang cepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; d. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Peranan pers yang dijabarkan undang-undang ini sangat jelas dan tegas. Jika pers di Indonesia konsisten menjalankan peran itu, niscaya kualitas pers kita sudah jauh lebih baik dan layak jadi panutan.

Demikian informasi tentang fungsi dan pernanan pers, semoga bermanfaat bukan hanya kepada para wartawan 'abal-abal', tapi juga kepala masyarakat banyak. ***

Wartawan pasti sudah tahu jenis-jenis berita. Tapi ternyata pembaca blog ini bukan hanya wartawan atau orang-orang media. Sebuah surel dari pelajar SMA, bertanya tentang jenis-jenis berita. Dari nada pertanyaannya, saya menduga si pengirim surel sepertinya sudah tahu jenis-jenis berita, tapi ia menginginkan perbandingan. Itu tentu bagus. Simak pertanyaannya: Pak, sebenarnya apa saja jenis-jenis berita?

Ilustrasi.
Berikut dijelaskan jenis-jenis atau macam-macam berita: 

1. Berita Langsung (straight news)
Dalam dunia jurnalistik, berita langsung lebih dikenal dengan istilah straight news. Biasanya berita ini disajikan ringkas, langsung, lugas dan fokus. Isinya merupakan fakta atau data peristiwa yang sedang hangat di masyarakat. Berita langsung seringkali dimuat di halaman utama suratkabar karena sifatnya yang aktual dan informatif.  Berita langsung ini juga terdiri dari dua macam, yaitu hard news (berita berat) dan soft news (berita ringan).

Hard news adalah peristiwa berat dan tidak menyenangkan, misalnya berita bencana, perang, pembunuhan (atau peristiwa kriminalitas lainnya), berita anjloknya rupiah, kerusuhan, kecelakaan dan lain-lain. Sedangkan soft news adalah berita ringan, renyah, dan menyenangkan. Misalnya berita hiburan, pertunjukan seni, lifestyle (gaya hidup), fashion, dll.

2. Berita Opini (opinion news)

Opini tidak sama dengan berita opini. Berita opini atau opinion news adalah berita yang bersumber dari pendapat atau opini orang lain tentang suatu peristiwa. Misalnya di suatu daerah marak terjadi peredaran narkoba, maka muncul berita: Pemerintah Dinilai Tak Serius Berantas Narkoba. Berita ini ditulis berdasarkan pendapat pakar dan oleh karena itulah disebut berita opini. Sebagian orang menyebut berita ini sebagai talking news (berita cakap-cakap). Opini tak termasuk jenis berita, meskipun tetap disebut karya jurnalitik.


3. Berita Interpretasi (interpretative news)

Berita ini merupakan pengembangan dari berita langsung, tapi dilengkapi dengan informasi-informasi pendukung seperti komentar pengamat, ahli, akademisi, atau praktisi. Juga dilengkapi data tambahan dan latar belakang masalah. Sebagai contoh, berita banjir dilengkapi dengan komentar pakar tata ruang atau ahli planalogi. Data frekuensi juga sering ditambahkan, misalnya selama setahun, berapa kali daerah itu dilanda banjir, sehingga tersaji secara detail dan lebih lengkap.

4. Berita Mendalam (depth news)
Berita mendalam adalah berita yang dikembangkan secara lebih mendalam dari sebuah peristiwa. Dalam berita jenis ini, unsur ‘how (bagaimana)’ dan ‘why (mengapa)’, biasanya lebih banyak ditonjolkan, sehingga di dalamnya terkandung informasi mengapa peristiwa sebuah peristiwa terjadi, bagaimana proses terjadinya, bagaimana dampaknya, dan apa yang harus dilakukan di masa-masa medatang agar peristiwa serupa tidak terulang. Berita depth news biasanya bertujuan mengupas tuntas suatu masalah. Kadang-kadang, berita ini disebut juga liputan khusus.

5. Berita Investigasi (investigative news)

Berita investigasi ditulis berdasarkan penyelidikan suatu peristiwa. Data-data biasanya dicari atau diperoleh dari berbagai sumber yang kompeten. Berita ini biasanya terkait dengan upaya wartawan menngbongkar kesalahan atau penyelewengan yang merugikan kepentingan publik. Misalnya, berita tentang penelusuran praktek korupsi di sebuah instansi, berita tentang peredaran narkoba di kalangan pelajar. Intinya, berita jenis ini berupaya mengungkap hal-hal tersembunyi dari sebuah kondisi yang merugikan masyarakat. Dalam mengerjakan liputan ini, wartawan kadang-kadang harus bertindak serupa intel.

Demikian rangkuman saya soal jenis-jenis berita. Tentu saja jenis di atas adalah jenis berita berdasarkan perspektif jurnalistik. Jika dibahas lebih jauh, pengelompokan jenis berita bisa berbeda-beda meski substansinya tetap sama. Sebagai contoh, interpretative news, depth news, investigative news, oleh sebagian orang disebut juga reportase.

Dalam persperktif lain, jenis-jenis berita tentu sangat banyak. Berdasarkan jenis medianya, jenis berita bisa dikelompokkan jadi berita koran, berita TV, berita majalah, berita radio, dll. Dan sesuai tema, jenis berita juga bisa disebut berita olahraga, berita ekonomi, berita politik, berita hukum, berita kriminal, dll. Tapi lazimnya, jenis-jenis berita yang disepakati adalah jenis berita berdasarkan perspektif jurnalistik. ***

Jika terjadi kesalahan cetak bersifat fatal di sebuah suratkabar, maka tak ada jalan untuk memperbaiki kecuali meminta maaf kepada pembaca di edisi berikutnya. Dan terkadang, permintaan maaf itu menjadi tidak berarti karena kemarahan publik terlanjur meledak. Sebagai contoh, kata 'kontrol' akan sangat fatal jika huruf 'r' hilang. Namun tak jarang, salah ketik bisa membuat pembaca tertawa, misalnya rumah sakit jadi rumah sakti.


Tapi kita tidak hendak membahas salah cetak atau salah ketik yang dikenal dengan istilah typo atau literal eror itu. Contoh di atas hanya pembuka untuk menegaskan bahwa salah satu kelemahan media cetak adalah salah ketik. Tapi di media digital, kesalahan semacam itu bisa segera diperbaiki sebelum menuai dampak sosial yang lebih luas.

Sebagaimana diketahui, jurnalisme digital merupakan proses penyampaian informasi kepada publik dengan menggunakan saluran internet. Tentu saja, pekerjaan jurnalistik semakin mudah, sebab dapat dilakukan tanpa melewati proses panjang. Terlebih saat ini, kemudahan itu semakin nyata dengan smartphone atau perangkat-perangkat komunikasi canggih lainnya.

Memang, proses penyampaian informasi seperti ini bukan hal baru. Media elektonik seperti TV dan radio telah sejak lama mengenal dan menerapkan siaran langsung untuk melaporkan sebuah peristiwa. Namun karena karakter audio-visual berbeda dengan media cetak yang tekstual, tarik menarik kedua jenis media ini tak terlalu genting.

Lalu, kehadiran media digital seolah merampas habis peran media cetak dan elektronik. Sebab, media online bisa sekaligus menyuguhkan rekaman, ruang komentar bagi pembaca, gambar bergerak, berbagai tautan (baik eksternal maupun internal). Contoh tautan eksternal adalah link ke media lain, sedangkan tautan internal bisa berupa 'berita terkait' atau 'berita sebelumnya', atau navigasi rubrik yang tentu saja memudahkan pembaca memilih berita-berita yang diinginkan.

Dalam konteks kerja jurnalistik, media digital dioperasikan secara real time (waktu nyata). Wartawan bisa menyiarkan langsung liputannya saat peristiwa masih berlangsung. Mekanisme publikasi real time itu tak perlu tunduk pada jadwal penerbitan (cetak) atau siaran (elektronik). Sepanjang terhubung ke jaringan internet, proses penyampaian informasi bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Sebaliknya, pembaca juga bisa menikmati informasi kapan saja dan dimana saja.

Secara umum, berikut karakteristik dan keunggulan jurnalisme digital:

- Karya-karya jurnalistik online terhubung ruang-ruang atau aplikasi yang memungkinkan audiens menikmati informasi secara efisien dan efektif. Bahkan, pembaca bisa memberikan tanggapan atau koreksi atas hal-hal yang dinilai perlu dikomentari.

- Dalam konteks tertentu, jurnalisme digital tidak membutuhkan organisasi yang rapi sebagaimana harus terdapat pada perusahaan pers media konvensional.

- Kebutuhan editor atau redaktur sangat minim, bahkan bisa tanpa editor jika wartawan sudah melek EYD.

- Dalam hal menikmati informasi, pembaca tidak perlu mengeluarkan biaya berlangganan. Yang dibutuhkan hanya akses internet. Dengan demikian, pembaca bisa memilih berita apa saja sesuai minat, tanpa merasa rugi. Hal itu berbeda ketika seseorang membeli atau berlangganan suratkabar. Sebagian besar pelanggan tidak membaca habis seluruh berita, artikel atau kisah-kisah yang terbit di koran.

- Berita-berita atau konten di media digital akan terdokumentasi secara baik karena tersimpan dalam jaringan digital.

- Berita-berita disampaikan secara otonom sehingga pembaca bisa memilih berita tanpa berurutan. Contoh, pembaca media digital tidak harus membaca berita hari ini, tapi bebas memilih membaca peristiwa lain yang bahkan sudah berlalu hitungan tahun.

- Jurnalisme digital memungkinkan berita bisa disajikan sebanyak-banyaknya, sepanjang-panjangnya, berbeda dengan media cetak yang sangat tergantung pada space atau halaman.

- Jurnalisme digital memungkinkan tim redaksi menyiarkan teks bersamaan dengan suara, gambar, video dan komponen lain di dalam berita yang dikirim ke audiens. ***
Penghujung tahun lalu, diskusi dan wacana junalisme digital mencuat dan ramai dibicarakan. Bukan hanya di media konvensional, tapi keriuhan itu juga mencolok di media digital yang kita namai media sosial (medsos) itu. Pemicunya adalah tulisan jurnalis KOMPAS, Bre Redana, berjudul Inikah Senjakala Kami...(KOMPAS, 28 Desember).


Inti dari tulisan itu adalah keresahan Bre tentang keberlangsungan masa depan surat kabar konvensional (media cetak) di era jurnalisme digital yang terus menggila dan tak terbendung arusnya. Tanggapan atas tulisan itu meluap dan mengalir kemana-mana.

Keresehan Bre bukanlah barang baru. Keresahan itu telah berlangsung sejak lama, sejak Rupert Murdoch menyatakan bahwa suratkabar akan makin pupus di pusaran arus internet dan media digital. Meski Murdoch tidak mengatakan 'mati', tapi pernyataan taipan media itu langsung jadi 'puisi' yang dihapal mati oleh pengusaha-pengusaha media: bagaimana agar suratkabarnya jangan sampai mati.

Dan nyatanya, banyak koran-koran di seluruh dunia pada akhirnya memang mati (berhenti terbit) dan beralih ke media daring. Bahkan di Indonesia, tak kurang dari belasan media cetak telah tutup sejak tahun 2015, termasuk koran legendaris Sinar Harapan. Yang terbaru, di Inggris, sebuah koran ternama bernama The Independent juga telah tutup bulan Februari lalu.

Anehnya, pada waktu yang hampir bersamaan, kelompok media Trinity Mirror malah menerbitkan koran baru: The New Day. Berkebalikan dengan koran-koran yang tutup dan beralih ke media daring (media digital), The New Day bahkan mengambil langkah yang boleh dikatakan melawan arus. Koran itu tidak membuat website.

"The New Day akan tetap aktif di media sosial, tapi tidak akan memiliki media website," ujar Simon Fox, Kepala Eksekutif Trinity Mirror. Edisi perdana The New Day terbit tanggal 29 Februari lalu.

Lantas, benarkah senjakala surat kabar sudah tiba? Entahlah.

Mari sejenak lupakan itu. Dari perdebatan senjakala surat kabar ini, saya justru mencari hiburan, melakukan semacam rekreasi bahasa. Itu karena kata 'senjakala' kemudian menjadi populer dan saya tergelitik. Ketika Sinar Harapan akhirnya tutup, banyak media menulis judul-judul seperti ini: Sinar Harapan dan Senjakala Media, Senjakala Sebuah Media, dan judul-judul lain yang semuanya menggunakan 'senjakala'. Tak hanya berita, judul-judul artikel yang ditulis mengulas ancaman masadepan media cetak ini, juga latah menggunakan istilah 'senjakala'.

Bahkan ketika koran Inggris The Independent itu tutup, media-media di Indonesia juga menggunakan 'senjakala' sebagai judul berita itu, antara lain: Senjakala Surat Kabar Terjadi di Inggris, Senjakala Media Menimpa Inggris, dll. Apakah Inggris mengenal senjakala? Hehe...

Maka, saya juga usil membuat tulisan ini (atau lebih tepat bual-bual) dengan judul Senjakala Suratkabar, Fajarkala Koran, mengacu pada kejadian di Inggris itu. Satu koran mati sebagai senjakala, dan koran lain terbit sebagai fajarkala. Loh, fajarkala? Istilah apaan itu?

Sebelum saya jawab, saya juga berhak bertanya, senjakala, istilah apaan itu? Hehe. Kita tahu, senjakala merupakan bentukan dua kata, yaitu senja dan kala. Senja adalah sore atau petang atau lebih tepat rembang petang, itulah saat matahari segera tenggelam di ufuk barat dan kita segera tiba pada malam. Sedangkan 'kala' adalah waktu, masa, ketika. Jadi senjakala berarti waktu senja, masa senja atau kala senja. Sesungguhnya, kita tidak tahu apa perbedaan 'senjakala' dengan 'senja'.

Jika senjakala dimaksudkan untuk memaknai sebuah situasi atau kondisi segala sesuatu yang akan berakhir, maka sebaliknya fajarkala juga tiada salahnya kita gunakan untuk menjelaskan segala sesuatu yang akan bermula atau bercikal. Lalu selanjutnya, muncul istilah siangkala, sorekala, petangkala, dulukala (dahulu kala), kinikala, kelakkala, sejarahkala dst! Waduh, betapa kacaunya bahasa Indonesia kita.

Saya tak punya pretensi apa-apa kecuali sekedar ingin menghibur diri. Tapi demikianlah, suratkabar atau media-media digital, pada akhirnya akan turut mempengaruhi perkembangan kebahasaan kita. Dan warna-warna bahasa yang muncul di media pada akhirnya juga meresap cepat ke benak setiap orang  sebagai akibat dari sifat media yang masif. Demikianlah, selamat datang di fajarkala bahasa. Hehe...! ***